Sabtu, 22 September 2012

KLASIFIKASI SEBUTAN UNTUK ORANG YANG MENINGGAL DALAM SUKU BATAK (toba)


     Dalam tradisi Batak Kematian ada dalam beragam nama (sebutan).Juga berbeda upacara dalam keragaman tersebut. Upacara adat kematian tsb diklasifikasi berdasar usia dan status yg meninggal.
1.Untuk yang mati ktika masih dlm kandungan (Mate di bortian) belum mendapatkan perlakuan adat (langsung dikubur).
2.mati ketika masih bayi (mate poso-poso)
3.mati saat anak-anak (mate dakdanak)
4.mati saat remaja (mate bulung),
5.mati saat sudah dewasa tapi belum menikah (mate ponggol).
(kematian mulai nomor 2-5 diatas mendapat perlakuan adat).

    Upacara adat kematian smakin sarat mendapat perlakuan adat apabila orang yang mati:
1.Telah berumah tangga namun belum mempunyai anak (mate di paralang-alangan/mate punu),
2.Telah berumah tangga dengan meninggalkan anak-anaknya yg masih kecil (mate mangkar),
3.Telah memiliki anak-anak yang sudah dewasa,bahkan sudah ada yang menikah,namun belum bercucu (mate hatungganeon),
4.Telah memiliki cucu, namun masih ada anaknya yg belum menikah (mate sari matua),
5.Telah bercucu tidak harus dari semua anak-anaknya,& semua anak-anaknya telah menikah. (mate saur matua).
6.mati ketika semua anak-anaknya telah menikah,bahkan telah memiliki anak & cucu (mate saur matua bulung).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar